HUKUM PIDANA
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana positif saat ini manganut asas kesalahan sebagai salah satu asas disamping asas legalitas. Sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum nasional yang akan datang menerapkan asas tiada pidana tanpa kesalahan yang merupakan salah satu asas fundamental yang perlu ditegaskan secara eksplisit sebagai pasangan asas legalitas. Kedua asas tersebut tidak dipandang syarat yang kaku dan bersifat absolut. Tindak pidana hanya menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana. Namun orang yang melakukan tindak pidana belum tentu dijatuhi pidana sebagaimana yang diancamkan. Dalam makalah ini, kami akan mencoba memaparkan bagaimana seluk-beluk tentang pertanggungjawaban pidana, bagaimana bentuk-bentuk dan teori pertanggungjawabannya. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana pengertian pertanggungjawaban pidana? 2. Bangaimana bentuk-bentuk kesa